Tingginya biaya pembangunan rumah dan keterbatasan lahan mendorong masyarakat untuk mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi kepemilikan hunian. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Cibadak merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan produk KPR berbasis prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyaluran KPR, tanggung jawab pihak bank terhadap nasabah, serta penerapan hak-hak konsumen dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi di BSI KCP Cibadak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI KCP Cibadak telah menerapkan akad syariah seperti murabahah dan musyarakah mutanaqisah dalam penyaluran KPR serta menunjukkan tanggung jawab melalui transparansi informasi dan edukasi kepada nasabah. Namun demikian, sebagian nasabah masih kurang memahami akad yang digunakan sehingga diperlukan penguatan literasi dan edukasi syariah secara berkelanjutan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen pada produk KPR syariah telah diimplementasikan sesuai prinsip Hukum Ekonomi Syariah, meskipun masih perlu peningkatan pada aspek edukasi dan sosialisasi.
Copyrights © 2025