Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi rakyat Palestina. Dukungan terhadap agresi Israel kerap dilakukan melalui pembelian produk yang terafiliasi dengan rezim Zionis. Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap produk pro-Israel serta mendorong umat Islam melakukan boikot sebagai bentuk jihad ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembelian produk pro-Israel di Pasar Semi Modern Cicurug Kabupaten Sukabumi dari perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan empiris melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang dan pembeli Muslim belum memahami secara utuh fatwa MUI tersebut, sehingga praktik jual beli produk pro-Israel masih berlangsung. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi nilai-nilai ekonomi syariah dalam perilaku konsumsi umat serta mendorong pemerintah dan lembaga keagamaan untuk memperkuat kebijakan edukatif dalam pembentukan kesadaran konsumen Muslim sesuai prinsip hukum ekonomi syariah
Copyrights © 2025