Sharia: Jurnal Kajian Islam
Vol 2 No 2 (2025): Sharia: Jurnal Kajian Islam

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBELIAN PRODUK PRO-ISRAEL DI PASAR CICURUG KABUPATEN SUKABUMI

Opik Hidayat (STAI Al-Andina Sukabumi)
silvi susilawati (STAI Al-Andina Sukabumi)
Dudin Fahrudin (STAI Al-Andina Sukabumi)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2025

Abstract

Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi rakyat Palestina. Dukungan terhadap agresi Israel kerap dilakukan melalui pembelian produk yang terafiliasi dengan rezim Zionis. Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap produk pro-Israel serta mendorong umat Islam melakukan boikot sebagai bentuk jihad ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembelian produk pro-Israel di Pasar Semi Modern Cicurug Kabupaten Sukabumi dari perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan empiris melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang dan pembeli Muslim belum memahami secara utuh fatwa MUI tersebut, sehingga praktik jual beli produk pro-Israel masih berlangsung. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi nilai-nilai ekonomi syariah dalam perilaku konsumsi umat serta mendorong pemerintah dan lembaga keagamaan untuk memperkuat kebijakan edukatif dalam pembentukan kesadaran konsumen Muslim sesuai prinsip hukum ekonomi syariah

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sharia

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini fokus pada publikasi hasil penelitian dan pemikiran tentang studi Islam dalam bentuk artikel penelitian, resensi buku, dan pemikiran. Jurnal ini memuat artikel-artikel yang membahas kajian dan pemikiran Islam, yang meliputi budaya, masyarakat, pendidikan, politik, hukum, ekonomi, dan ...