Abstract: Historically, ethics as a vehicle for philosophy was born as a result of the destruction of the moral order in the Greek cultural environment 2500 years ago. Older views of the nature of good and bad are no longer believed, therefore philosophers questioned the basic norms for human behavior at that time. The problem that often arises at that time, what are the norms to determine something that must be considered an obligation? For example, in the area of ethics the relationship between husband and wife, the relationship of children and parents, obligations to the State, ethics in association and the assessment of human lives. These views are very different from each other. To overcome the upheaval of differences of opinion, critical reflection on ethics is needed. The issue of ethics or morality is always interesting to study at any time or in any context. This paper discusses a Muslim philosopher who has a concern for human ethics or morality, namely Mulla Sadra. Moral philosophy offered by Mulla Sadra is often referred to as alHikmah al-Muta’aliyah. Epistemologically, al-Hikmah al-Muta’aliyah is based on three principles, namely first; intellectual intuition (dzawaq or israraaq), second; rational proof (‘aql or istidlal), and third; Shari'a. Thus, wisdom implies wisdom obtained through spiritual enlightenment or intellectual intuition and is presented in a rational form using rational arguments. This wisdom not only provides cognitive enlightenment, but also the realization that changes the recipient's form of enlightenment realizes knowledge so that the transformation of form occurs can only be achieved by following the Shari'a. Keywords: Historical, ethics, al-Hikmah al-Muta’aliyah, isyraaq, syariah. Abstrak: Secara historis, etika sebagai wahana filsafat lahir akibat dari rusaknya tatanan moral di lingkungan kebudayaan Yunani 2500 tahun yang lampau. Pandangan-pandangan lama mengenai hakekat baik dan buruk tidak lagi dipercaya, karenanya para filosof mempertanyakan kembali norma-norma dasar bagi keakuan manusia saat itu. Persoalan yang sering mengemuka saat itu, apa norma-norma untuk menentukan sesauatu yang harus dianggap sebagai kewajiban? Misalnya, dalam bidang etika hubungan antara suami dan istri, hubungan anak dan orang tua, kewajiban terhadap Negara, etika dalam pergaulan serta penilaian terhadap nyawa manusia. Pandangan-pandangan tersebut sangat berbeda satu sama lainnya. Untuk mengatasi pergolakan perbedaan pendapat tersebut, diperlukan refleksi kritis terhadap etika. Persoalan etika atau moralitas selalu menarik untuk dikaji kapanpun atau dalam kontek apapun. Tulisan ini membicarkan seorang filosof Muslim yang memiliki kepedulian terhadap etika atau moralitas manusia, yaitu Mulla Shadra. Filsafat moral yang ditawarkan oleh Mulla Shadra sering disebut dengan istilah al-Hikmah al-Muta’aliyah. Secara epistemologis al-Hikmah al-Muta’aliyah didasarkan pada tiga prinsip, yaitu pertama; intuisi intelektual (dzawaq atau isyraaq), kedua; pembuktian rasional (‘aql atau istidlal), dan ketiga; syariat. Dengan demikian, hikmah mengandung arti kebijaksanaan (wisdom) yang diperoleh melalui pencerahan rohaniyah atau intuisi intelektual dan disajikan dalam bentuk yang rasional dengan menggunakan argumen-argumen rasional. Hikmah ini bukan hanya memberikan pencerahan kognitif, tetapi juga realisasi yang mengubah wujud penerima pencerahan itu merealisasikan pengetahuan sehingga terjadi transformasi wujud hanya dapat dicapai dengan mengikuti syariat. Kata Kunci: Historis, etika, al-Hikmah al-Muta’aliyah, isyraaq, syariat.
Copyrights © 2022