Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur, penelitian ini menelaah dokumen hukum, literatur akademik, dan data empiris terkait proses mediasi di lingkungan peradilan niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi belum berjalan secara efektif karena adanya sejumlah kendala, seperti rendahnya itikad baik para pihak, lemahnya kapasitas mediator, dan ketidaksesuaian antara regulasi mediasi dengan praktik di lapangan. Selain itu, budaya hukum yang masih mengedepankan litigasi menjadi penghambat utama keberhasilan proses mediasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori perilaku hukum, teori implementasi kebijakan, dan teori Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan sistem mediasi di pengadilan niaga harus mencakup aspek regulasi, pelatihan, serta perubahan paradigma aktor hukum dan para pihak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan dan peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa bisnis secara non-litigatif di Indonesia.
Copyrights © 2025