Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas presumption of innocence dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui studi literatur atas putusan pengadilan pada periode 2020–2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi terhadap dokumen putusan pengadilan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan asas praduga tak bersalah, di mana sebagian hakim tidak menyebutkan asas ini secara eksplisit dalam pertimbangannya. Selain itu, opini publik dan pemberitaan media massa terbukti memengaruhi independensi hakim dalam mengambil keputusan. Meskipun demikian, terdapat pula beberapa putusan progresif yang menunjukkan keberanian hakim dalam menjaga integritas asas ini, bahkan ketika menghadapi tekanan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan budaya yudisial serta penguatan prinsip due process dalam praktik peradilan Indonesia. Dengan demikian, asas presumption of innocence dapat benar-benar menjadi prinsip fundamental dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan berkeadaban.
Copyrights © 2025