Pandemi COVID-19, yang dimulai pada akhir tahun 2019 silam telah mengubah lanskap kehidupan global secara drastic, membawa dampak besar pada sektor Kesehatan, sosial, dan ekonomi. Di Indonesia, penanganan pandemi ini memerlukan perhatian khusus, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak individu, perlindungan tenaga medis, serta implementasi kebijakan Kesehatan Masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum Kesehatan dalam penanganan COVID-19, di Indonesia, dengan focus pada aspek hukum yang mengatur ha katas Kesehatan, kewajiban vaksinasi, pelaksanaan karantina, dan perlindungan tenaga Kesehatan. Dalam kajian ini, digunakan beberapa dasar hukum yang relevan, antara lain UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta berbagai peraturan presiden yang mengatur pengadaan vaksin dan pembatasan sosial berskala besar. Isu utama yang muncul selama pandemi COVID-19, terkait hukum Kesehatan meliputi dilemma antara kepentingan public dan privasi individu dalam hal pelacakan kontak dan pengelolaan data Kesehatan, serta implementasi kewajiban vaksinasi yang menimbulkan peradaban mengenai kebebasan individu versus keselamatan Masyarakat. Perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan juga menjadi perhatian penting, mengingat resiko tinggi yang mereka hadapi selama menjalankan tugas di garis depan. Selain itu, pemberlakuan sanksi hukum bagi pelanggar protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dan pembatasan mobilitas menimbulkan tantangan terkait dengan prinsip keadilan, khususnya dalam penegakan hukum yang adil dan setara.
Copyrights © 2025