Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Minahasa melalui peran aktif mahasiswa, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Metode yang digunakan meliputi workshop peningkatan kapasitas, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta keterlibatan dalam monitoring tahapan Pemilu. Program dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif, melibatkan mahasiswa, KPU Minahasa, dan masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, dengan kenaikan tingkat partisipasi pemilih sebesar 7%. Terjadi penurunan jumlah pelanggaran Pemilu dari 57 kasus menjadi 23 kasus. Program ini juga menghasilkan inovasi dalam metode pendidikan pemilih dan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan kualitas Pemilu. Kesimpulannya, kolaborasi antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan lembaga penyelenggara Pemilu terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal, menyediakan model yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.
Copyrights © 2024