Krim pencerah kulit adalah kosmetika dalam bentuk sediaan krim yang mengandungbahan aktif yang penggunaannya bertujuan untuk mencerahkan kulit. Hidrokuinon sebagai salahsatu bahan yang sering digunakan untuk mencerahkan kulit, namun hidrokuinon dilarangdigunakan dalam kosmetika pencerah kulit karena dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadimerah dan rasa terbakar juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah dan kankersel hati. Dalam penelitian ini dilakukan pemeriksaan hidrokuinon untuk membuktikan adatidaknya kandungan hidrokuinon dalam berbagai merek krim pencerah kulit yang beredar di PasarPerumnas Klender Jakarta Timur. Sampel krim pencerah kulit yang diteliti adalah sampel 1,sampel 2, sampel 3, sampel 4 dan sampel 5. Kandungan hidrokuinon diamati menggunakanmetode reaksi warna dan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT). Hasil penelitian menunjukkanbahwa pada kelima sampel tidak teridentifikasi mengandung hidrokuinon. Dengan tidakteridentifikasinya hidrokuinon dengan metode reaksi warna dan KLT maka penelitian tidakdilanjutkan dengan spektrofotometri UV-Vis, karena dengan kedua metode tersebut sudah dapatdipastikan bahwa kelima sampel krim pencerah kulit tersebut tidak mengandung hidrokuinon.
Copyrights © 2019