Unizar Law Review
Vol. 8 No. 2 (2025): Unizar Law Review

Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas

Bahri Yamin (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram)
M. Taufik Rachman (Universitas Muhammadiyah Mataram)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2025

Abstract

Perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengakui serta memberikan kesempatan untuk menerapkan hukum yang hidup dalam Masyarakat (living law) menghasilkan berbagai masalah. Pertama kurang kejelasan mengenai batasan dan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam Masyarakat. Kedua, pembiaran terhadap beragam norma adat yang digunakan sebagai dasar dalam pemidanaan dapat menciptakan resiko ketidaksetaraan dalam penegakakan hukum. Ketiga, hukum yang hidup mungkin bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia terutama jika norma adat tersebut mengandung elemen diskriminatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi pasal 2 KUHP Baru dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar asas legalitas. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sejarah. Secara umum problematik yuridis dalam pasal 2 KUHP baru ini jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar asas legalitas adalah: 1), Pasal 2 KUHP yang terbaru menciptakan ketegangan yang mendasar terkait prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) yakni lex scripta (harus tertulis), lex certa (harus jelas), lex stricta (tidak bisa ditafsirkan secara luas yang merugikan terdakwa), dan lex praevia (tidak berlaku surut), 2), Ketidakjelasan istilah hukum yang hidup dapat menimbulkan ancaman akan ketidakpastian hukum. 3), isu mengenai formalisasi dan validasi adat sebagai dasar untuk pemidanaan belum memadai. 4), Ada kemungkinan terjadinya overcriminalization dan penyalahgunaan kekuasaan. 5), Terdapat ketidaksesuaian antara tujuan kodifikasi modern dan pengakuan terhadap hukum yang tidak tertulis. Oleh karena itu, implementasi Pasal 2 perlu dilakukan dengan ketat, terbatas, dan harus diawasi melalui jalur peradilan agar tidak merusak prinsip dasar dari negara hukum yang modern. Mengingat KUHP yang baru telah memperluas asas legalitas dengan mengakui hukum yang berlaku di masyarakat (hukum yang hidup) maka saran peneliti adalah perlu merumuskan Ketentuan mengenai tata cara penegakan hukum dan adanya penetapan kriteria hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ulr

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus Unizar Law Review (ULR) is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law Islamic Al-Azhar University, is Indonesian Journal of Law as a forum for communication in the study of theory and application in Law Contains articles texts in the field of Law. The purpose of this journal is to ...