Talak merupakan institusi hukum keluarga Islam yang disyariatkan sebagai solusi terakhir untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan rumah tangga. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep talak dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm karya Ibn Katsīr melalui penafsiran QS. al-Baqarah ayat 229–230. Kajian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, dengan sumber primer berupa tafsir Ibn Katsīr serta sumber sekunder dari kitab fikih, tafsir klasik, dan literatur ilmiah relevan, yang dianalisis menggunakan metode analisis isi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Ibn Katsīr memandang talak sebagai mekanisme syar‘i yang dibatasi secara ketat oleh aturan dan etika, antara lain pembatasan talak raj‘i, kebolehan khulu‘ dalam kondisi tertentu, serta pelarangan praktik nikah taḥlīl yang direkayasa. Penafsiran tersebut menegaskan bahwa tujuan pensyariatan talak adalah mencegah kezaliman, melindungi kehormatan perempuan, dan mewujudkan keadilan dalam kehidupan rumah tangga. Implikasi kajian ini menegaskan relevansi tafsir Ibn Katsīr sebagai landasan normatif dan etis dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025