Asuransi kesehatan merupakan komponen fundamental dalam sistem perawatan kesehatan modern yang berfungsi memberikan perlindungan finansial serta akses layanan medis bagi individu dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum ekonomi dalam asuransi kesehatan di Indonesia, yang mencakup tinjauan terhadap definisi, prinsip dasar, jenis-jenis asuransi, serta kerangka regulasi yang berlaku. Melalui pendekatan hukum ekonomi, penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum asuransi kesehatan di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU Perasuransian, UU BPJS, UU SJSN, serta berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan, seperti masalah kepesertaan yang belum menyeluruh, variasi kualitas layanan, distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Selain itu, sistem asuransi kesehatan memberikan implikasi ekonomi yang besar terhadap perilaku konsumen dalam pemanfaatan layanan dan mendorong penyedia layanan untuk lebih efisien serta fokus pada mutu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola, transparansi informasi, dan koordinasi manfaat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem perawatan kesehatan yang adil, efisien, dan efektif.
Copyrights © 2025