Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan kendala yuridis dari implementasi persidangan secara elektronik dalam perkara perdata di pengadilan. Kajian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 meliputi proses memeriksa serta mengadili perkara oleh pengadilan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Kendala yuridis penerapan persidangan secara elektronik dalam hukum acara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 meliputi persetujuan pihak berperkara, pembuktian elektronik, serta ketidaksesuaian dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Substansi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menunjukkan adanya pertentangan dengan hukum positif yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Copyrights © 2025