Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan tenaga kesehatan di Puskesmas Hamparan Perak mengenai perlindungan hukum dalam transaksi digital serta pemanfaatan teknologi finansial (fintech) dalam pembayaran layanan kesehatan. Perkembangan fintech yang pesat telah mendorong perubahan sistem pembayaran konvensional menjadi digital, termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan. Namun, rendahnya literasi hukum dan teknologi sering kali menimbulkan risiko, seperti penyalahgunaan data pribadi dan ketidaktahuan terhadap hak-hak konsumen digital. Kegiatan ini meliputi sosialisasi regulasi perlindungan konsumen digital, khususnya yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan fintech. Selain itu, pelatihan juga diberikan mengenai penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS dan dompet digital yang aman dan sah secara hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai risiko dan perlindungan hukum dalam transaksi digital, serta kesiapan awal Puskesmas dalam menerapkan sistem pembayaran berbasis fintech. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mendukung transformasi digital layanan kesehatan yang aman, inklusif, dan berbasis hukum.
Copyrights © 2025