Perkembangan teknologi digital membawa perubahan mendasar terhadap hubungan antara negara dan warga negara, khususnya dalam perlindungan hak-hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara di era digital melalui pendekatan yuridis normatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih belum optimal. Lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum terbentuknya lembaga pengawas independen menjadi hambatan utama dalam pemenuhan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi kebijakan, serta peningkatan literasi digital sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara di ruang digital.
Copyrights © 2025