Penelitian ini membahas pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat adat di Indonesia. Meskipun secara normatif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah mengakui hak ulayat, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan yuridis, administratif, dan sosial. Konflik antara hukum negara dan hukum adat sering menyebabkan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah serta marjinalisasi masyarakat adat. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi literatur empiris, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif dan belum operasional. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum agraria yang integratif, partisipatif, serta berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan pengakuan terhadap sistem hukum adat sebagai bagian dari hukum nasional.
Copyrights © 2025