Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, khususnya terkait pentingnya legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan survei awal, mayoritas peserta belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan tidak memahami proses perizinan berbasis risiko. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif, edukatif, dan fasilitatif yang mencakup sosialisasi hukum, simulasi OSS, serta pendampingan langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 90% peserta berhasil memperoleh NIB dan mengalami peningkatan pemahaman hukum secara signifikan. Peserta juga menunjukkan perubahan sikap terhadap pentingnya kepatuhan hukum dalam usaha mikro. Kegiatan ini berdampak positif terhadap transformasi budaya hukum di kalangan pelaku usaha kecil dan menjadi model intervensi yang dapat direplikasi di wilayah lain. Namun demikian, terdapat keterbatasan dalam aspek waktu, infrastruktur digital, dan tindak lanjut pasca kegiatan yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan berikutnya.
Copyrights © 2025