Kajian ini dilatar-belakangi oleh semakin tingginya ancaman keamanan dan pertahanan di wilayah perbatasan Indonesia. Pasca lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan pada tanggal 17 Desember 2002 merupakan salah satu pembelajaran sangat penting bagi Indonesia untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan untuk menghindari terjadinya kembali konflik antar Negara tetangga. Oleh karenanya, dengan menggunakan metode kajian yang berproses deskriptif kualitatif berdasar pada konsep Kartasasmita (1997:142) dan Anderson (dalam Islamy, 1994:20-21), maka kajian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya kebijakan Pemerintah Indonesia dalam mengamankan Pulau Miangas Provinsi Sulawesi Utara. Kata kunci : Kebijakan, Konflik Antar Negara, Teritory
Copyrights © 2017