Hukum Perdata Internasional (HPI) berperan dalam menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan unsur asing, seperti dalam transaksi bisnis dan perkawinan campuran. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam konflik yurisdiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh dari literatur hukum dan peraturan terkait untuk menganalisis penerapan HPI di Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan HPI masih mengalami kendala dalam harmonisasi regulasi dan pengakuan putusan arbitrase asing. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dan kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas HPI di Indonesia.
Copyrights © 2025