Perlunya pembaruan hukum pidana di Indonesia karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru serta sudah tidak sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, Konsep restorative justice merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dalam penerapan restorative justice, instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) mempunyai aturan sendiri-sendiri sehingga pelaksanaannya kurang efektif. Hal ini berpotensi memunculkan ketidakpastian hokum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitiannya ada perbedaan aturan dan cakupan terkait penanganan perkara restorative justice antara lain penyalahgunaan narkotika, ITE, kecelakaan lalu lintas dan lingkungan hidup di setiap penegak hukum dan eksistensi restorative justice dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, perlu adanya undang-undang yang mengatur secara khusus restorative justice agar dapat berlaku sama untuk seluruh instansi penegak hukum, guna memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Kesimpulannya meskipun mekanisme restorative justice menunjukkan peningkatan dalam penyelesaian perkara di setiap penegak hukum namun belum memenuhi rasa keadilan karena belum ada payung hukumnya, oleh karena itu undang-undang restorative justice perlu diformulasikan dalam bentuk seperti Undang-undang SPPA atau diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Copyrights © 2025