Fenomena penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seperti Shopee PayLater (SPayLater) semakin marak di tengah masyarakat, namun menimbulkan persoalan dalam konteks hukum ekonomi Islam, khususnya terkait kejelasan akad, potensi riba, dan implikasi perilaku konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis SPayLater dalam perspektif hukum ekonomi Islam dengan menelaah aspek maslahah, kepatuhan syariah, dan implikasinya secara teoritis dan empiris. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, yang didukung oleh temuan-temuan dari penelitian terdahulu serta opini kritis penulis. Hasil kajian menunjukkan bahwa SPayLater memberikan manfaat dari sisi inklusi keuangan dan kemudahan transaksi, namun mengandung risiko syariah seperti riba nasi’ah, gharar, dan bay’ al-‘inah karena ketidakjelasan akad dan denda keterlambatan. Kesimpulan dari kajian ini menyatakan bahwa SPayLater belum sepenuhnya memenuhi prinsip maqasid al-shari’ah dan memerlukan reformulasi skema akad agar sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Oleh karena itu, disarankan adanya fatwa khusus dari otoritas syariah, edukasi literasi keuangan syariah bagi masyarakat, serta inovasi model pembiayaan digital yang berbasis akad-akad syariah secara eksplisit.
Copyrights © 2025