Fenomena nikah sirri, yakni nikah yang tidak dilaksanakan dihadapan pejabat pencatat nikah atau nikah yang hanya dilakukan berdasarkan hukum fikih atau pendapat ulama, sudah menjadi persoalan hukum bagi masyarakat muslim di Indonesia saat ini. Persoalan tersebut terjadi sejak keluarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 te tentang perkawinan yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pejabat pencatat nikah. Berdasarkan peraturan yang ada, perkawinan yang tidak dicatat, maka tidak memiliki kekuatan hukum sehingga berdampak tidak baik bagi yang melangsungkan perkawinan. Kendati pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, nyatanya praktek nikah sirri masih banyak terjadi terutama pada perkawinan poligami yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku atau bagi masyarakat yang masih bersekukuh mendasarkan hukumnya dengan hanya berdasarkan fikih. Pada tahun 2010, pemerintah bersama DPR RI memasukkan dalam prolegnas RUU HMPA yang kemudian menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat tentang keberadaannya yang dianggap bertentangan dengan hukum fikih. Dan diantara yang diperdebatkan adalah mengenai ketentuan pidana bagi perkawinan sirri. Untuk melihatlebih lanjut mengenai persoalan tersebut, dilakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul: “Pelaku Nikah Sirri Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Islam”.
Copyrights © 2025