Hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, hak ini sering kali berbenturan dengan regulasi, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dianggap multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu/perseorangan, bukan lembaga, institusi, korporasi, atau jabatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan kembali kesadaran demokrasi konstitusional di Indonesia.
Copyrights © 2025