Journal of Innovative and Creativity
Vol. 5 No. 2 (2025)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 : Mewujudkan Kembali Kesadaran Demokrasi Konstitusional

Lade Sirjon (Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Indonesia)
La Ode M. Sulihin (Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Indonesia)
Risman Setiawan (Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Indonesia)



Article Info

Publish Date
25 May 2025

Abstract

Hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, hak ini sering kali berbenturan dengan regulasi, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dianggap multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu/perseorangan, bukan lembaga, institusi, korporasi, atau jabatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan kembali kesadaran demokrasi konstitusional di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

joecy

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal of Innovative and Creatifity (JOECY) publishes research articles in the field of education which report empirical research on topics that are significant across educational contexts, in terms of design and findings. The topic could be in curriculum, teaching learning, evaluation, quality ...