Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Transfer pricing merupakan metode penetapan harga dalam transaksi antar entitas afiliasi lintas negara yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis data sekunder dari laporan tahunan dan putusan pengadilan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing yang tidak sesuai prinsip kewajaran dapat mengurangi basis pemajakan dan berimplikasi pada penurunan penerimaan negara. Oleh karena itu, penguatan regulasi, dokumentasi, serta kapasitas otoritas pajak menjadi kunci dalam mengatasi risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Copyrights © 2025