Kelapa Sawit merupakan salah satu komoditas utama yang menyumbang signifikan terhadap perkonomian indonesia. Itu sebabnya daerah-daerah telah berkembang menjadi perkebunan sawit termasuk di Provinsi Gorontalo. Untuk menanggulangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh sawit maka salah satu strategi pemerintah pusat adalah pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada daerah penghasil sawit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil dan pelintasan sawit.
Copyrights © 2025