Korupsi merupakan salah satu masalah kronis yang menghambat pembangunan dan merusak tatanan sosial di Indonesia. Dalam konteks ini, Al-Qur’an sebagai sumber nilai etika dan hukum Islam menawarkan prinsip-prinsip moral yang dapat dijadikan dasar dalam upaya pemberantasan korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan korupsi melalui pendekatan tematik (maudhu‘i) dan pendekatan kontekstual-sosiologis. Penelitian ini menyoroti ayat-ayat yang berkaitan dengan amanah, kejujuran, larangan khianat, serta penyalahgunaan kekuasaan. Temuan menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara eksplisit maupun implisit mengutuk tindakan korupsi dan menyerukan integritas serta keadilan dalam kehidupan sosial-politik. Dengan pendekatan kontekstual terhadap realitas korupsi di Indonesia, tafsir terhadap ayat-ayat tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan kesadaran etik dan spiritual dalam memberantas korupsi.
Copyrights © 2025