Penelitian ini mengkaji implementasi akad muzara’ah dalam praktik bagi hasil pertanian di Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, sebagai salah satu bentuk kerja sama berbasis prinsip ekonomi syariah antara pemilik lahan dan petani penggarap (1). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan (field research), yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman empiris terhadap dinamika pelaksanaan akad muzara’ah di lokasi penelitian (2). Temuan menunjukkan bahwa praktik bagi hasil di desa tersebut umumnya dilakukan secara lisan, dengan proporsi pembagian hasil yang bervariasi antara 50:50 hingga 60:40, tergantung pada kontribusi modal dan tenaga dari masing-masing pihak (3). Pemilik lahan umumnya menanggung biaya sarana produksi utama seperti benih dan pupuk, sedangkan penggarap bertanggung jawab atas pengolahan dan pemeliharaan lahan. Meskipun bersifat informal, implementasi akad ini dinilai berjalan efektif berkat adanya komunikasi yang harmonis dan saling percaya antara kedua pihak. Selain memberikan kontribusi pada aspek produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, praktik muzara’ah di Desa Sanrego juga memperkuat solidaritas sosial dan nilai-nilai keadilan distributif yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek legalitas dan dokumentasi tertulis guna meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat (4).
Copyrights © 2025