Pada era zaman modern ini teknologi berkembang sangat pesat, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari hal yang sangat kita rasakan yaitu bertukar kabar melalui media sosial. Dengan begitu pesatnya perkembangan pada era modern ini, kejahatan didunia maya juga semakin bertambah seperti menyalahgunakan media sosialnya menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Konten media sosial yang mengandung penghinaan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Penghinaan, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dapat menyebabkan kerugian materiil dan immaterial. Didalam hukum perdata pencemaran nama baik memiliki karakteristik dan penanganan. Meskipun KUHPerdata menyebutkan penghinaan sebagai perbuatan melawan hukum secara umum, pasal-pasal khusus seperti Pasal 1372-1380 KUHPerdata mengatur penghinaan secara khusus dan memberikan landasan untuk tuntutan ganti rugi. Pembuatan konten media sosial yang mengandung penghinaan dapat dikenai pertanggungjawaban perdata yang melibatkan gugatan ganti rugi. Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil dan immaterial yang diatur dalam ketentuan KUPerdata. Penentuan besarnya ganti rugi dapat ditentukan oleh Hakim berdasarkan penilaian atas kerugian yang diderita oleh pihak yang terhina.
Copyrights © 2025