Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh pergeseran sistem penegakan hukum lalu lintas dari metode konvensional ke metode elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Meskipun implementasi E-Tilang telah berjalan sejak tahun 2021 di Gorontalo, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan seperti kurangnya sosialisasi, tingginya angka pelanggaran lalu lintas, serta terbatasnya infrastruktur pendukung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem E-Tilang masih rendah, sosialisasi belum merata, dan jumlah kamera ETLE aktif masih terbatas. Hal ini berdampak pada rendahnya efektivitas kebijakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi implementasi yang lebih terstruktur, peningkatan sarana dan prasarana, serta edukasi publik yang berkelanjutan agar tujuan dari kebijakan E-Tilang dapat tercapai secara maksimal
Copyrights © 2025