Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli kenari borongan di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli dilakukan secara lisan dan tanpa takaran atau timbangan yang pasti, sehingga mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dalam objek transaksi. Meskipun demikian, transaksi tetap berjalan berdasarkan asas kerelaan dan tidak pernah menimbulkan konflik. Dalam kajian fiqh muamalah, praktik ini termasuk jual beli jizāf yang masih diperdebatkan hukumnya. Berdasarkan pendapat ulama Syafi’iyah, jual beli ini diperbolehkan selama ada kesepakatan dan penglihatan langsung terhadap barang. Oleh karena itu, praktik ini dapat ditoleransi secara syariah dengan catatan perlu adanya edukasi untuk menuju sistem transaksi yang lebih adil, transparan, dan sesuai prinsip ekonomi Islam.
Copyrights © 2025