Peraturan perundang-undangan sering kali dipandang sebagai salah satu terobosan dalam perspektif utilitarianisme, yang merupakan aliran filsafat yang menekankan pencapaian tingkat kebahagiaan tertinggi melalui penerapan hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai produk hukum seharusnya dapat memberikan jaminan kepastian dan manfaat bagi masyarakat yang salah satunya terkait ketentuan pekerja outsourcing (alih daya) baik pekerja PKWT maupun pekerja PKWTT. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam perspektif utilitarianisme, Undang-Undang Cipta Kerja dalam sektor ketenagakerjaan belum sejalan dengan pembentukan hukum yang mampu menyebarkan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat
Copyrights © 2025