Penelitian ini mengungkap legalitas potensi dan resiko transaksi bisnis bitcoin menjadi mahar berdasarkan hukum islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas potensi dan resiko transaksi bisnis bitcoin menjadi mahar berdasarkan hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini secara pustaka menggunakan metode penelitian normatif dengan dianalisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa peraturan Perundang-undangan seperti Undang-Undang, ayat-ayat Al-Qur’an, dan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan bitcoin dalam mahar menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan potensi dan resiko transaksi bisnis bitcoin terdapat ketidakjelasan resiko yang didapatkan ditambah adanya kelemahan-kelemahan dari bentuk fisiknya, penanggung jawabnya, dan resiko tinggi keamanannya dalam transaksi bisnis walaupun tetap terdapat keuntungan. Potensi dan resiko pengguna bitcoin sebagai mahar di kalangan masyarakat Indonesia memiliki nilai dan ada nominalnya tentu sah, pemerintah dilarang penggunaannya sebagai alat transaksi yang sah di masyarakat. Akan tetapi diperbolehkan apabila dijadikan aset ataupun barang kepemilikan, sedangkan untuk menjadi mahar di kalangan masyarakat tergantung individu dalam meyakini. Legalitas transaksi bitcoin menjadi mahar berdasarkan hukum islam dan hukum positif pasangan harus menggunakan mahar bitcoin yang telah dilegalkan sebagai aset di Indonesia, sudut pandang ulama fiq nilai nominal pada uang kripto memberikan manfaat Perempuan. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dianggap sah jika dengan cara benar dan memenuhi syariat Islam, dan sedangkan menurut Majlis Ulama Islam (MUI) mutlak mengharamkan.
Copyrights © 2025