Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik. Salah satu inovasi penting adalah penerapan konsep Cyber Notary, di mana notaris dapat menjalankan tugas kenotariatan melalui media digital. Namun, pelaksanaan RUPS elektronik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artikel ini menganalisis tantangan normatif dan kepastian hukum atas legalitas akta elektronik yang dibuat dalam pelaksanaan RUPS digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi digitalisasi, masih terdapat kekosongan hukum dan potensi sengketa terkait kekuatan pembuktian akta elektronik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan standar teknis agar implementasi Cyber Notary dalam RUPS elektronik dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Copyrights © 2025