Hukum adat sebagai hukum tradisional yang tumbuh dan berkembang siring dengan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri. Dalam konteks pembaharuan hukum, hukum adat berpotensi menjadi sarana pendekatan keadilan restorative. Hal ini memberi jawaban kritis legitimasi dan formalitas hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang relevansi hukum adat sebagai bagian dari arsitektuk nasional melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hukum adat menyimpang mekanisme penyelesaian konflik yang berorientasi pada harmonisasi sosial bukan penghukuman semata. Oleh karena itu, pembaharuan hukum nasional seharusnya memberi tempat kepada hukum adat untuk berkontribusi dalam upaya penyelesaian konflik pidana maupun perdata. Dengan kontribusi tersebut diharapkan dalam sistem hukum nasional menjadi lebih inklusif, adil dan kontekstual.
Copyrights © 2025