Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, terutama perempuan. Strategi advokasi hukum menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi advokasi hukum yang efektif dalam mendampingi korban KDRT di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokasi hukum yang efektif mengintegrasikan pendampingan hukum, pemahaman hak korban, serta koordinasi dengan lembaga terkait seperti dinas pemberdayaan perempuan dan lembaga penegak hukum. Hambatan pelaksanaan advokasi meliputi kesulitan akses korban dan variasi karakteristik korban yang memerlukan pendekatan yang adaptif. Kesimpulannya, strategi advokasi hukum harus bersifat komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan korban untuk menjamin perlindungan dan pemulihan yang optimal.
Copyrights © 2025