Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip good governance di Kantor Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, serta menganalisis kontribusinya dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi telah dijalankan secara cukup efektif, antara lain melalui publikasi anggaran desa, pelayanan berbasis website, dan forum musyawarah desa. Inovasi digital turut mempercepat layanan publik, meskipun masih terdapat kendala pada aspek sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi. Partisipasi masyarakat tercermin dari keterlibatan aktif dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, meski perlu diperkuat dalam hal fleksibilitas waktu pelaksanaan musyawarah dan peningkatan literasi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara tata kelola pemerintahan yang baik dan pemberdayaan masyarakat lokal merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025