Penelitian ini mengkaji lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam konteks negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan peraturan, konseptual, dan historis, dianalisis fragmentasi normatif, tumpang-tindih kewenangan, serta kesenjangan akses UMKM terhadap sertifikasi halal. Data sekunder dari BPJPH, KAN, dan studi empiris terkait menunjukkan bahwa hanya 18 % dari 1,2 juta UMKM pangan yang tersertifikasi karena biaya audit yang setara 1–3 % omzet bulanan, keterbatasan 74 auditor nasional, serta 312 kasus pelanggaran yang baru 11 yang diproses. Konsumen Muslim menuntut label halal sebagai hak konstitusional, namun 31 % obat OTC ternyata mengandung enzim rekombinan tanpa label. Hasilnya menegaskan perlunya Omnibus Law Halal, Dana Bergulir Halal tanpa bunga, penambahan 200 laboratorium berbasis kampus, dan dashboard nasional terintegrasi. Rekomendasi ini diharapkan mewujudkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian produk halal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi pelaku usaha di tengah pesatnya kemajuan teknologi pangan dan rekayasa genetika.
Copyrights © 2025