Kosmetik krim pemutih wajah kini menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi kaum wanita.Hidrokuinon merupakan bahan aktif yang sering terdapat dalam krim pemutih wajah, namun penggunaannya dapat menimbulkan efek samping berbahaya jika tidak diawasi. Penggunaan hidrokuinon dapat membantu mengatasi masalah kulit yang disebabkan oleh hiperpigmentasi, seperti bercak-bercak kulit yang lebih gelap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kandungan hidrokuinon dalam krim pemutih wajah yang beredar di Desa Karangaji Jepara secara analisis kualitatif dan kuantitatif. Penelitian dilakukan secara eksperimental di laboratorium dengan menggunakan metode analisis kualitatif menggunakan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan analisis kuantitatif menggunakan Spektrofotometri UV-Vis. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling. Sampel sebanyak 4 jenis krim pemutih wajah yang mempunyai kriteria tidak memiliki izin edar dan nomor registrasi dari BPOM. Nilai Rf yang dihasilkan pada sampel A adalah 1,4 cm, sampel B 1,1 cm, sampel C adalah 5,3 cm, dan sampel D adalah 1,4 cm. Kadar hidrokuinon yang dihasilkan pada sampel A sebesar 2,834053%, sampel B sebesar 1,103597%, sampel C sebesar 2,129976, dan sampel D sebesar 2,965468. Hasil penelitian pada analisis kualitatif menggunakan KLT terdapat 1 sampel krim pemutih wajah yang mengandung hidrokuinon yang ditandai dengan hasil nilai Rf dan warna bercak yang hampir sama dengan baku pembanding hidrokuinon. Hasil penelitian analisis kuantitatif dengan menggunakan Spektrofotometri UV-Vis menghasilkan nilai kadar pada sampel A, sampel C, dan sampel D melebihi 2%, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai produk krim pemutih wajah yang aman ketentuan BPOM.
Copyrights © 2025