Penyerobotan tanah merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia, terutama di wilayah dengan sistem administrasi pertanahan yang masih lemah. Penelitian ini mengkaji kasus penyerobotan tanah di Dukuh Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, berdasarkan pengalaman magang penulis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perwadi Kudus. Kasus ini melibatkan Sujad sebagai pemilik tanah dan Parjo sebagai pembeli yang diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah seluas 600 m². Dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menganalisis unsur-unsur tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), proses penyelesaian hukum oleh LBH, serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya dokumen tertulis dalam transaksi tanah menjadi pemicu utama konflik.
Copyrights © 2025