Journal of Innovative and Creativity
Vol. 5 No. 2 (2025)

Perlindungan Hukum Bagi Penerima Hibah Akibat Kelalaian Ppat Atas Akta Hibah yang Tidak Didaftarkan dan diproses Peralihan Haknya di Kantor Pertanahan

Willy Graham Windyanto (Magister Kenotariatan Jayabaya)
Amelia Nur Widyanti (Magister Kenotariatan Jayabaya)
Wira Franciska (Magister Kenotariatan Jayabaya)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2025

Abstract

Pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui hibah. Pejabat yang berwenang membuat akta hibah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pendaftaran tanah dilakukan setelah pembuatan akta hibah yang seringkali terhambat oleh keterbatasan para pihak sehingga mengakibatkan pelaksanaannya kurang optimal mengab cu pada Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakibatkan kurang optimalnya perlindungan hukum yang diperoleh sehingga menimbulkan celah terjadinya sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum dari akta hibah yang tidak didaftarkan dan pemindahan haknya diproses oleh PPAT dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima hibah terkait dengan pembuatan akta hibah yang tidak didaftarkan dan pemindahan haknya diproses di Kantor Pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori Akibat hukum menurut Soeroso dan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan studi kepustakaan yang bersumber dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi gramatikal, interpretasi sistematik, konstruksi analogi dan konstruksi penyempurnaan hukum.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Bagi Penerima Hibah Terkait Pembuatan Akta Hibah Tidak Terdaftar dan Pengurusan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan mengacu pada teori perlindungan hukum yang diterapkan dan tiga studi kasus jabatan yang relevan dalam perkara tersebut. Perlindungan hukum tetap diperoleh namun belum optimal karena tidak dilakukan pendaftaran tanah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

joecy

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal of Innovative and Creatifity (JOECY) publishes research articles in the field of education which report empirical research on topics that are significant across educational contexts, in terms of design and findings. The topic could be in curriculum, teaching learning, evaluation, quality ...