Praktik keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang tidak hanya menuntut kompetensi teknis, tetapi juga kepatuhan terhadap etika profesi dan aspek hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi dan kepatuhan hukum oleh tenaga keperawatan di beberapa fasilitas layanan kesehatan di Kota Dumai, Riau. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada perawat, kepala ruangan, dan pihak manajemen rumah sakit maupun puskesmas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perawat terhadap prinsip etika seperti tanggung jawab, otonomi pasien, dan informed consent cukup baik, namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya akibat beban kerja, kurangnya pelatihan berkelanjutan, serta minimnya sosialisasi regulasi hukum kesehatan. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan tata kelola etika dan hukum dalam praktik keperawatan melalui regulasi lokal, pelatihan hukum kesehatan, dan sistem pengawasan internal yang lebih efektif. Keselarasan antara etika profesi dan aspek hukum diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan keperawatan serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien.
Copyrights © 2025