Penelitian ini membahas kewenangan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya pada kegiatan bakti sosial kesehatan. Latar belakang penelitian didasarkan pada peran strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik kepada masyarakat maupun prajurit, di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan daerah terdampak bencana. Meskipun OMSP memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengaturan rinci mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer belum sepenuhnya diatur, terutama pada saat penugasan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tenaga kesehatan militer dalam OMSP bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan hukum yang mereka terima, baik preventif maupun represif, masih memerlukan penguatan, termasuk penyesuaian regulasi agar selaras dengan prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi tenaga medis dalam situasi konflik dan penugasan kemanusiaan. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur perlindungan hukum tenaga kesehatan militer dalam OMSP, untuk menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Copyrights © 2025