Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia, khususnya oleh perusahaan swasta seperti PT Tindar Kerinci Agung (PT TKA), telah memunculkan konflik agraria dengan masyarakat lokal, termasuk di Nagari Taratak Tinggi. Permasalahan timbul akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, legalitas lahan yang tidak jelas, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses awal pengambilan keputusan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah utama: (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap hak masyarakat yang terdampak pembukaan lahan kelapa sawit, dan (2) bagaimana proses penyelesaian konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT TKA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diterima masyarakat dan menganalisis mekanisme penyelesaian konflik yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan sah seperti sertifikat atau alas hak mendapatkan kompensasi dari perusahaan, sedangkan masyarakat tanpa bukti formal tidak diakui secara hukum dan tidak mendapat ganti rugi. Penyelesaian konflik dilakukan secara bertahap melalui musyawarah, mediasi, hingga litigasi jika diperlukan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh serta penegakan peran negara dalam menjamin keadilan hukum, guna mencegah konflik serupa di masa depan.
Copyrights © 2025