Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menciptakan kompleksitas hukum yang memerlukan perlindungan khusus melalui perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran di Kota Palangka Raya serta mengkaji akibat hukumnya apabila terjadi perceraian. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan Notaris Pioni Naviari, S.H., studi literatur, dan analisis peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian adalah praktik pembuatan perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran di kantor notaris tersebut, dengan sampel dipilih secara purposive sampling. Instrumen penelitian berupa panduan wawancara dan pedoman dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan notaris memiliki peran multidimensional sebagai penjamin kepastian hukum, pemberi edukasi hukum, dan instrumen perlindungan hukum materiil. Prosedur pembuatan perjanjian meliputi tiga tahap sistematis yaitu pra-pembuatan akta, penyusunan akta, dan legalisasi pendaftaran. Perjanjian perkawinan berdasarkan akta notaris memberikan perlindungan signifikan terhadap hak kepemilikan tanah WNI. Kesimpulannya, perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris dan akibat hukumnya pasca perceraian bergantung pada kejelasan dan kelengkapan klausul mengenai pembagian harta, nafkah, dan hak asuh anak.
Copyrights © 2025