Krisis kemanusiaan yang menimpa kelompok etnis Rohingya di Myanmar merupakan salah satu tragedi kemanusiaan paling kompleks di Asia Tenggara. Diskriminasi sistematis, pencabutan kewarganegaraan, dan kekerasan struktural yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar telah memicu eksodus massal sejak 2017, menempatkan ASEAN dalam posisi strategis untuk merespons krisis ini. Namun, upaya ASEAN sering dianggap tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan internal dan eksternal yang menghambat peran ASEAN dalam menyelesaikan krisis kemanusiaan Rohingya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan meninjau literatur sekunder, termasuk jurnal, laporan resmi, artikel media, dan dokumen kebijakan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hambatan internal di dalam ASEAN meliputi prinsip non-intervensi yang kuat yang melekat dalam ASEAN Way, perbedaan kepentingan di antara negara anggota, dan ketidakhadiran mekanisme penegakan hukum regional terkait isu hak asasi manusia. Sementara itu, hambatan eksternal timbul dari dinamika geopolitik global, seperti hak veto negara-negara besar di Dewan Keamanan PBB, kepentingan strategis China dan Rusia di Myanmar, serta koordinasi internasional yang lemah. Kombinasi hambatan-hambatan ini mengakibatkan respons ASEAN bersifat simbolis dan diplomatis, gagal menghasilkan solusi substansial untuk masalah Rohingya. Studi ini menekankan perlunya mereformasi mekanisme regional ASEAN dan memperkuat kerangka kerja hak asasi manusia agar organisasi tersebut dapat menangani krisis kemanusiaan di kawasan dengan lebih efektif.
Copyrights © 2025