Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi aplikasi Mobile JKN dalam pelayanan asuransi kesehatan di RSUD Prof. Dr. M.A. Hanafiah SM Batusangkar melalui perspektif Maslahah dalam Hukum Ekonomi Syariah. Pelayanan asuransi Kesehatan melalui Mobile JKN telah dilaksanakan namun masih menghadapi kendala teknis, sosial, dan Hukum seperti aplikasi error, kurangnya sosialisasi, serta kesenjangan digital pada pasien lansia. Hak penggunaan Asuransi Kesehatan belum terpenuhi secara merata, terutama dalam hal akses layanan yang adil, informasi yang jelas dan perlindungan dari diskriminasi bagi pengguna non aplikasi. Dari tinjauan Maslahah Mobile JKN memiliki nilai Hajiyyat (kemudahan) dan Tahsiniyyat (kenyamanan) bagi pengguna yang mampu, namun berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan) berupa hambatan akses pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam kategori dharuriyah (kebutuhan Primer) bagi kelompok rentan seperti lansia dan Masyarakat kurang mampu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa meskipun MobileJKN merupakan inovasi yang positif, kebijakan wajib penggunaannya belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam maqashid syariah. Diperlukan kebijakan yang lebih inklusif, penyediaan jalur manual, serta perbaikan teknis dan sosialisasi untuk memastikan terpenuhinya hak kesehatan semua lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025