Salah satu tindak pidana yang bisa melibatkan anak adalah tindak pidana pencurian. Berdasarkan KUHP Pasal 362 Ayat (1) pencurian adalah barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratusrupiah. Permasalahnnya penerapan sanksi hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan? Dan Bagaimana sistem peradilan pidana anaka sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berbasis prinsip keadilan restoratif?. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor x/Pid.Sus.Anak/x/PN Pya dan pada Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pkb dirasa sudah sesuai, dalam hal ini hakim mengutamakan unsur keadilan dimana terdakwa merupakan seorang anak dan Sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara melalui proses pemulihan, dialog, dan kesepakatan antara anak pelaku, korban, dan masyarakat.
Copyrights © 2025