Penelitian ini membahas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Mahkamah Konstitusi dalam penerbitan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara PTUN Jakarta No. 604/G/2023/PTUN.JKT. Melalui metode penelitian hukum normatif, kajian ini menelaah norma, asas, serta ketentuan hukum administrasi negara yang mengatur kewenangan pejabat tata usaha negara dan mekanisme pengawasan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan terlihat dari penerbitan keputusan oleh pejabat yang tidak tepat, tidak adanya pencabutan keputusan sebelumnya, serta penggunaan dasar hukum etik yang tidak sesuai untuk tindakan administratif. Kajian ini juga menegaskan bahwa susunan, kedudukan, dan kewenangan PTUN memberi ruang bagi pengujian setiap keputusan administratif, termasuk tindakan lembaga tinggi negara, selama tindakan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi judisialnya. Temuan penelitian mempertegas pentingnya PTUN sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan administrasi negara untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang.
Copyrights © 2025