Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor hukum, ekonomi, serta pola interaksi masyarakat dalam transaksi keuangan. Tujuan penelitin ini untuk mneganalisis Perkembangan Hukum Perdata dalam Transaksi Digital: Tanggung Jawab Hukum dalam E-Commerce dan Fintech. Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review (kajian pustaka) sebagai metode utama dalam menganalisis perkembangan hukum perdata dalam transaksi digital khususnya terkait tanggung jawab hukum dalam e-commerce dan fintech. Berdasarkan hasil telaah literatur mengenai perkembangan hukum perdata dalam transaksi digital dengan fokus pada tanggung jawab hukum dalam e-commerce dan fintech, dapat disimpulkan bahwa transformasi digital membawa perubahan fundamental dalam praktik transaksi keperdataan. Pergeseran dari transaksi konvensional ke transaksi berbasis elektronik telah memunculkan paradigma baru mengenai bentuk kontrak, pembuktian, serta mekanisme perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025