Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Responsivitas Pelayanan Kepolisian Dalam Menanggapi Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Di Unit Sidik I Krimum Satreskrim Polres Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan empat indikator responsivitas pelayanan yaitu kemampuan merespon dan menanggapi, kecepatan melayani, kecermatan melayani dan ketepatan waktu. Hasil Penelitian menunjukan bahwa petugas kepolisian menunjukan sikap ramah, responsif dan terbuka dalam menerima laporan kasus pengeroyokan dari masyarakat. Kecepatan Pelayanan cukup baik namun terdapat keterbatasan pada personil, minimnya fasilitas pendukung dan proses administrasinya yang masih manual. Ketepatan waktu melayani dalam penanganan kasus masih sering melewati target waktu. Kecermatan melayani dalam menangani kasus saat penerimaan laporan petugas kurang teliti dalam mencatat kronologi kejadian,identitas pelapor dan saksi serta detail peristiwa yang disampaikan. Kesimpulannya responsivitas pelayanan polres kupang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan tetapi masih terdapat beberapa kendala pelayanan seperti kinerja sehingga menyebabkan pelayanan belum optimal. Disarankan agar Polres Kupang meningkatkan efisiensi waktu, optimalisasi sumber daya dan mempertahankan kualitas pelayanan.
Copyrights © 2025