Transparansi publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hukum administrasi berperan penting sebagai instrumen normatif dalam memastikan agar proses pemerintahan berjalan terbuka, akuntabel, dan dapat dikontrol masyarakat. Artikel ini membahas relevansi hukum administrasi dalam mengawal transparansi publik melalui tinjauan teoritis, norma hukum, praktik kebijakan, serta tantangan implementasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur terhadap regulasi, praktik kebijakan, dan riset akademik terbaru tahun 2020–2025. Hasilnya menunjukkan bahwa semakin kompleksnya tata kelola pemerintahan digital menuntut penguatan hukum administrasi, terutama pada aspek keterbukaan informasi, partisipasi publik, standar pelayanan publik, dan mekanisme pengawasan. Penegakan hukum administrasi terbukti berpengaruh signifikan dalam mencegah mal-administrasi, korupsi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Copyrights © 2025